BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SIARAN PERS BAPPELITBANGDA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Kamis, 17 April 2025
277 Dibaca
...

Terkait Dinamika Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Dalam Penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota, 17 April 2025

Menyikapi pemberitaan dan pesan yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Benni Okva Della, terkait dinamika Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Dapil 3 (Situjuah Limo Nagari, Luak dan Lareh Sago Halaban) dalam proses perubahan RKPD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sangat menghargai aspirasi dan komitmen seluruh anggota DPRD, termasuk yang disampaikan oleh Bapak Benni Okva Della. Pemerintah Daerah terbuka terhadap dialog konstruktif demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
  2. Perlu kami tegaskan bahwa proses penyusunan dan perubahan RKPD dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan:

 

  1. Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD disampaikan satu kali dalam setahun melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri RI, yaitu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD. Artinya, Pokir DPRD untuk RKPD Tahun 2025 sudah disampaikan pada Bulan April 2024 melalui akun Anggota DPRD periode 2021-2024.
  2. Permenkeu Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah, Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya, Ketentuan umum penggunaan DAU, Prinsip penggunaan DAU, dimana sudah disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD bahwa Pokir yang dapat diakomodir adalah yang sesuai dengan sub kegiatan yang pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.

 

  1. Dalam konteks perubahan RKPD 2025, Pokir yang dapat diproses adalah yang telah diinput melalui SIPD. Setelah dilakukan pengecekan pada SIPD RI, untuk Pokir RKPD 2025, tidak ada usulan Pokir yang dientry oleh Tenaga Ahli Fraksi DPRD yang berlokasi di Kecamatan Situjuah. Tetapi Pemkab Lima Puluh Kota melalui usulan teknoratis Perangkat Daerah tetap mengalokasikan APBD 2025 untuk kegiatan Pembangunan di Kecamatan Situjuah. Beberapa kegiatan prioritas yang telah dialokasikan melalui APBD 2025 untuk Kecamatan Situjuah antara lain:

 

    1. Pemberian akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar.
    2. Pemberian bimbingan fisik mental spiritual dan sosial (UEP lanjut usia).
    3. Pemberian bimbingan fisik mental spiritual dan sosial (bantuan sosial usaha ekonomi produktif bagi wanita rawan sosial ekonomi dan korban tindak kekerasan).
    4. Perbaikan Lapangan Khatib Sulaiman.
    5. Pengadaan baju dan perlengkapan set drumband.
    6. Pembangunan dam di SDN 07 Situjuah Gadang.
    7. Pengadaan pakaian adat.
    8. Peningkatan kapasitas niniak mamak.
    9. Pembangunan dam dan pagar di TK Amanah Padang Kuniang Situjuah Gadang.
    10. Bimbingan teknis dan bantuan benih ikan gariang dan ikan mas untuk:
        • Pokmaswas Genta Pejuang, Nagari Situjuah Batua.
        • Pokmaswas Pondam, Nagari Tungkar.

 

Hal ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk pemerataan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Dengan demikian, tidak benar jika dikatakan bahwa Bupati mencoret atau mengkotak-kotakkan wilayah tertentu, melainkan murni berdasarkan ketentuan waktu penyampaian, kesesuaian aturan, dan kelengkapan administrasi usulan.

 

  1. Perlu juga untuk diketahui bahwa di dalam proses permintaan usulan Pokir, banyak ditemui kendala seperti:

 

  1. Usulan pokir diluar kamus.
  2. Terlambatnya DPRD menanggapi surat permintaan yang berdampak pada terlambatnya penginputan di SIPD RI oleh Tenaga Ahli Fraksi.
  3. Seringkali wilayah/nagari yang bukan merupakan asal atau domisili Anggota DPRD mendapatkan porsi usulan yang kurang dari Anggota DPRD Dapil bersangkutan bahkan kadangkala tidak ada.
  4. Adanya kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yang berdampak pada persentase ditampungnya Pokir dalam dokumen penganggaran Perangkat Daerah.
  5. Verifikasi dan finalisasi usulan kegiatan Pokir DPRD BUKAN merupakan tanggung jawab Kepala Daerah, tapi ini tanggung jawab Kepala Bappelitbangda dan Perangkat Daerah lainnya yg harus melakukan verifikasi sesuai sistem penganggaran dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah yang telah dicermati dan dianalisa oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

 

  1. Pemerintah Kabupaten tidak memiliki niat ataupun kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap wilayah manapun, termasuk Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Luak, yang kami akui memiliki kontribusi penting dalam pembangunan daerah maupun dalam perjalanan politik Kabupaten Lima Puluh Kota.
  2. Segala bentuk Pokir anggota DPRD Dapil 3 yang telah masuk sesuai waktu, mekanisme, dan ketentuan, tetap akan diproses dan diperjuangkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memenuhi mekanisme dan ketentuan tersebut, maka Bupati menyampaikan surat ke DPRD (Nomor: 000.7.2.4/067/Bappelitangda-LK/III/2025) dengan maksud memberikan alternatif usulan Pokir yang ada di SIPD RI bagi Anggota DPRD untuk Perubahan RKPD 2025.
  3. Dalam tahun berjalan 2025 ini, Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Luak tetap menjadi lokasi prioritas pelaksanaan pembangunan daerah, baik yang direncanakan berdasarkan kajian teknokratik perangkat daerah maupun dari usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, termasuk yang diusulkan oleh Bapak Benni Okva Della dan anggota DPRD lainnya.
  4. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen menjalin kemitraan harmonis dan profesional bersama DPRD, termasuk anggota DPRD Dapil 3, demi terciptanya kebijakan pembangunan yang adil, merata, dan berbasis aturan.
  5. Sehubungan dengan dinamika yang terjadi, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, saling berkoordinasi, dan mengutamakan komunikasi langsung antar lembaga, sehingga segala perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

 

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. (RW/Bappelitbangda50Kota)

Berita terkait
Rabu, 22 Februari 2023 834 Dibaca
Jumat, 13 Januari 2023 543 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback