Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, dapat diuraikan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Bapelitbang sebagai berikut :
a. Kedudukan Bapelitbang
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan adalah unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam penunjang urusan pemerintah daerah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
b. Tugas Pokok Bapelitbang
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan, maka Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan bekerjasama dengan kelembagaan terkait lainnya.
c. Fungsi Bapelitbang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
Feedback