BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Sosialisasi Penyusunan RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025-2045
Admin
Selasa, 14 November 2023
830 Dibaca
Bapelitbang Lima Puluh Kota –
Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh kota Tahun 2025-2045 sebagai langkah awal perwujudan cita-cita Kabupaten Lima Puluh Kota untuk 20 tahun ke depan. Forum ini merupakan rangkaian dari penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang daerah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Dilaksanakan di The Balcone Hotel, pada Jumat - Sabtu (3-4/11) ini dihadiri oleh seluruh pegawai Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lima Puluh Kota. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan beberapa materi yang berkaitan dengan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045. Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Yudi Yos Elvin, S.Si, M.Si. menyampaikan materi tentang Proyeksi Penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Dr. Fajri Muharja tentang Perencanaan Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah. Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh dr. Hj. Nice Rachmawati, M.Sp.A(K) tentang Perencanaan Bidang Pembangunan Kesehatan dan Sumber Daya Manusia.
Dalam penutupannya Kepala Bapelitbang Gusdian Laora, SKM, M.Si menyampaikan “sosialisasi yang dilakukan memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam konteks penyamaan persepsi sekaligus menginformasikan daerah kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2005-2025 yang sudah memasuki akhir periode perencanaan.Oleh karena itu, di tahun ini kabupaten Lima Puluh Kota harus menyusun kembali rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Dalam penyusunan dokumen diperlukan pemahaman yang komprehensif yang tentunya menjadi syarat mutlak untuk terwujudnya dokumen rencana pembangunan daerah yang lebih baik dan konsisten antara perencanaan dan penganggaran serta keselarasan dengan dokumen perencanaan lainnya, yang pada gilirannya dapat mendorong terselenggaranya pembangunan daerah secara lebih baik pula” ungkapnya. (rw)