Lima Puluh Kota - Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menutup secara resmi kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor Camat Akabiluru, Kamis (09/02/2023). Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra, S.Si. beserta anggota, Kepala Bapelitbang Lima Puluh Kota Gusdian Laora, SKM, M.Si. beserta Sekretaris dan Kepla Bidang, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Unsur Forkopimca, Para Wali Nagari dan Bamus Nagari, Delegasi Nagari dan Tokoh masyarakat beserta Pemuda Kecamatan Akabiluru.
Musrenbang RKPD Tahun 2024 ini sebelumnya telah dilaksanan selama empat hari di 12 kecamatan yaitu Kecamatan Suliki, Kecamatan Harau, Kecamatan Luak, Kecamatan Guguak, Kecamatan Bukik Barisan, Kecamatan Payakumbuh, Kecamatan Kapur IX, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kecamatan Mungka, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan Kecamatan Gunuang Omeh yang umumnya membahas tentang usulan-usulan yang telah disampaikan oleh nagari melalui DU-RKP masing-masing nagari beserta penyampaian program dan kegiatan dari perwakilan Perangkat Daerah. Disamping itu juga dibicarakan permasalahan-permasalahan pembangunan yang berkembang di masyarakat untuk dicarikan solusinya.
Dalam acara Penutupan Musrenbang ini Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota mengatakan “Forum ini hendaknya dapat meningkatkan kualitas kebersamaan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang mendorong lahirnya kolaborasi antar pihak dan antar lembaga serta berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kita harus bertindak aktif dan bijaksana serta menjunjung tinggi perbedaan pendapat, hal ini sebagai wahana menyempurnakan pelaksanaan musrenbang ini. Forum musrenbang ini adalah forum diskusi, tukar pendapat dan tukar fikiran untuk memilah dan memilih program yang direncanakan untuk dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2024 sehingga RKPD Kabupaten Lima Puluh Kota yang disusun merupakan RKPD yang responsif untuk menjawab tuntutan dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.” Disisi lain saat ini Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya pendanaan. Meskipun demikian Bupati mengingatkan bahwa besaran anggaran tidak menjamin suksesnya program kegiatan tetapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dan hasil pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu semoga apa yang telah didiskusikan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Musrenbang RKPD Kecamatan Akabiluru ini merupakan rangkaian akhir dari Pelaksanaan Musrenbang kecamatan, dimana Musrenbang merupakan wujud implementasi pelaksanaan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, serta pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. (rw)
Feedback